KLIKBONTANG
– Pengusaha kapal yang ada di PT Samijas mengeluhkan adanya pungutan
ganda yang dilakukan Kantor Penyelenggara Pelayanan Pelabuhan (KUPP) dan
Badan Usaha Pelabuhan yang ada di bawah naungan PT Pelindo.
Pengusaha
kapal PT Samijas pun langsung mengadukan nasib mereka yang merasa
dirugikan ke DPRD Bontang terkait pungutan ganda “Labuh dan Tambat” oleh
dua intitusi negara yakni Kantor Penyelenggara Pelayanan Pelabuhan(
KUPP) dan Badan Usaha Pelabuhan dibawah naungan PT Pelindo.
Kendati
demikian, General Manager PT Pelindo,Kapten Ikrar Saimun, membantah
jika pungutan itu bukan tanpa ada dasar. Menurut dia, pungutan atau jasa
terhadap “Tambat dan Labuh” setiap kapal baik umum ataupun khusus
dengan dasar pelabuhan tersebut telah didanai oleh APBD setempat.
”Kami
punya regulasi terkait hal itu, namun kami juga membuka diri dalam hal
ini untuk membicarakan dengan pihak KUPP,”kata Ikrar Saimun.
Kepala
KUPP Lhoktuan Yurdi Roni juga mempunyai dasar terkait dengan pungutan
jasa dan tambat yang dilakukan pihaknya. "Hal tersebut yakni berdasarkan
sesuai PP nomor 6 tahun 2009 sebagaimana diperbaharui PP nomor 11
tahun 2011 tentang jasa tambat dan labuh,” kata Yurdi Roni.
Sementara
itu, Wakil Ketua Komisi II Arif mengatakan, meminta kedua pihak
sama-sama menempatkan sesuai dengan tupoksi mereka terkait pungutan yang
tumpang tindih itu.
“Kedua
institusi ini sama-sama punya negara hasil pungutan itu juga masuk ke
negara. Jadi kita minta hal ini dibicarakan dengan baik.” kata Arif
Ia
pun meminta, agar kedua instansi ini sebaiknya bisa membahas soal
formulasi yang tepat terkait pungutan itu agar kelangsungan para
pengusaha yang bergerak dibidang pelayaran mampu bersaing dan memberikan
nilai plus bagi Bontang.
“Kita
minta terkait tagihan Tambat dan Labuh yang dikeluhkan pengusaha jasa
pelabuhan agar diberikan wewenang siapa yang paling berhak untuk
mengambil pungutan jasa atau tambat dan labuh,” kata Arif. (jm77/adv)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar