Kamis, 03 September 2015

KLIKBONTANG – Pengusaha kapal yang ada di PT Samijas mengeluhkan adanya pungutan ganda yang dilakukan Kantor Penyelenggara Pelayanan Pelabuhan (KUPP) dan Badan Usaha Pelabuhan yang ada di bawah naungan PT Pelindo.
Pengusaha kapal PT Samijas pun langsung mengadukan nasib mereka yang merasa dirugikan ke DPRD Bontang terkait pungutan ganda “Labuh dan Tambat” oleh dua intitusi negara yakni Kantor Penyelenggara Pelayanan Pelabuhan( KUPP) dan Badan Usaha Pelabuhan dibawah naungan PT Pelindo.
Kendati demikian, General Manager PT Pelindo,Kapten Ikrar Saimun, membantah jika pungutan itu bukan tanpa ada dasar. Menurut dia, pungutan atau jasa terhadap “Tambat dan Labuh” setiap kapal baik umum ataupun khusus dengan dasar pelabuhan tersebut telah didanai oleh APBD setempat.
”Kami punya regulasi terkait hal itu, namun kami juga membuka diri dalam hal ini untuk membicarakan dengan pihak KUPP,”kata Ikrar Saimun.
Kepala KUPP Lhoktuan Yurdi Roni juga mempunyai dasar terkait dengan pungutan jasa dan tambat yang dilakukan pihaknya. "Hal tersebut yakni berdasarkan  sesuai PP nomor 6 tahun 2009 sebagaimana diperbaharui PP nomor 11 tahun 2011 tentang jasa tambat dan labuh,” kata Yurdi Roni. 
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Arif mengatakan, meminta kedua pihak sama-sama menempatkan sesuai dengan tupoksi mereka terkait pungutan yang tumpang tindih itu.
“Kedua institusi ini sama-sama punya negara hasil pungutan itu juga masuk ke negara. Jadi kita minta hal ini dibicarakan dengan baik.” kata Arif
Ia pun meminta, agar kedua instansi ini sebaiknya bisa membahas soal formulasi yang tepat terkait pungutan itu agar kelangsungan para pengusaha yang bergerak dibidang pelayaran mampu bersaing dan memberikan nilai plus bagi Bontang.
“Kita minta terkait tagihan Tambat dan Labuh yang dikeluhkan pengusaha jasa pelabuhan agar diberikan wewenang siapa yang paling berhak untuk mengambil pungutan jasa atau tambat dan labuh,” kata Arif. (jm77/adv)

0 komentar:

Posting Komentar